Berburu Dalam Pandangan Islam
Berburu apakah diperbolehkan dalam pandangan islam? Apakah ciri-ciri hewan yang boleh diburu? Dan bagaimana pendapat para ulama tentang hal tersebut? Berburu berasal dari bahasa Arab bentuk jama’ dari sada/ as-said yang berarti menangkap atau mengambil. Pengertian berburu ialah menangkap binatang liar kemudian binatang tersebut bukanlah milik oranglain dan bukan pula sedang dalam proses jual beli. Itu berarti berburu diperbolehkan asalkan bukan merupakan ketiga larangan diatas tadi. Pendapat umum tersebut kemudian dibenarkan oleh para ulama’ fiqih diantaranya ialah ulama’ madzab maliki memperjelas bahwa berburu itu mubah dalam arti untuk dikonsumsi dan menjadi haram ketika niat daripada berburu tersebut hanya untuk menganiaya binatang. Kemudian dari ulama fiqih lain berpendapat bahwa hukumnya berburu itu haram apabila melakukan ibadah haji dan umroh sudah jelas tertera dalam (QS. Al-Maidah : 2).
Apabila kalian telah bertahallul (selesai dari ihram), maka silahkan berburu.
Berikut syarat-syarat hewan yang boleh diburu antara lain :
1. Hewan tersebut dagingnya halal
2. Hewan tersebut hidup secara liar dan tidak bisa ditangkap kecuali dengan memakai senjata/senapan. Syarat dari berburu ialah menggunakan senjata yang benar-benar mematikan harus tajam dan benar-benar merobek kulit binatang yang kita buru. Selain menggunakan senjata, berburupun bisa menggunakan binatang pemburu, bukan untuk mematikan sang buruan tetapi hanya untuk menangkapnya saja.
3. Hewan yang diburu bukan mati sendiri melainkan karena terkena senjata yang kita gunakan. Dan yang paling jelas ialah kita tidak berburu di tanah haram .
Sekian informasi yang dapat saya utarakan, tentunya ini menjadi pedoman singkat pada saat anda berburu, jangan khawatir bagi yang sedang menjalankan puasa dibolehkan alias mubah selama syarat hewan maupun alat yang digunakan benar. Semoga bermanfaat.